KAUR | Globalsumatra.com – Ketua DPD MOI Kabupaten Kaur, Dahlan, menegaskan bahwa dalam fakta persidangan perkara OTT Fikri Thobari, saksi PT CMC Dian Putri Bungsu tidak pernah menyatakan membahas fee proyek dengan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Online Indonesia (DPD MOI) Kabupaten Kaur Dahlan menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan dan meminta seluruh pihak, khususnya media, berpegang pada data serta kode etik jurnalistik.
Menurutnya, Dian Putri hanya mengakui adanya komunikasi melalui WhatsApp terkait pertemuan dengan Gusril Pausi sebelum Gusril dilantik sebagai Bupati Kaur. Tidak ada keterangan bahwa pertemuan tersebut membahas proyek maupun fee.
“Dian Bungsu juga tidak menyebut bertemu bersama Yasman dan Gusril sekaligus. Apalagi membahas fee. Itu tidak ada dalam fakta persidangan,” tegas Dahlansaat dikomfimasi awak media ini, Kamis (3/9/2026).
Ia juga menyoroti keterangan Dian terkait progres deal proyek yang masih sekitar 50 persen. Menurut Dahlan, hal tersebut menunjukkan belum adanya kesepakatan final mengenai pengerjaan proyek.
“Dalam fakta persidangan juga tidak ada arahan dari Bupati Gusril Pausi terkait fee, apalagi penyerahan fee,” ujarnya.
Dahlan menyebut keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Gusril Pausi yang membantah pernah bertemu dengan Dian Putri dan mantan Kadis Kesehatan Kaur Yasman secara bersamaan untuk membahas proyek maupun fee.
“Pak Gusril menerangkan Dian Putri pernah datang, tetapi untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Bupati Kaur,” katanya.
Dahlan mengingatkan media agar tidak sekadar mengutip atau copy paste informasi tanpa melakukan verifikasi. Ia meminta wartawan yang tidak hadir dalam persidangan untuk lebih berhati-hati agar pemberitaan tidak menyesatkan dan memengaruhi opini publik.
“Kami akan memantau informasi yang tidak sesuai fakta persidangan. Jika ditemukan, kami akan menempuh langkah sesuai aturan, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang dan Dewan Pers,” tegas Dahlan.
Ia menutup dengan meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi, verifikasi, dan prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (*)
Rep : Abun HR
