23 Oktober 2026

PALEMBANG | Globalsumatera.com – Dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga wartawan saat meliput demonstrasi di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mendapat perhatian dari kalangan pers. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ocktap Riady, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ketiga wartawan tersebut dilaporkan mengalami pemukulan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi demonstrasi. Mereka juga diduga mendapat tekanan hingga diminta menghapus foto dan video hasil peliputan.

Ocktap menilai, dugaan kekerasan dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas peliputan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Meminta wartawan menghapus hasil liputan adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ocktap.

Mantan Ketua PWI Sumsel selama dua periode itu menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ia menyebutkan, apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, baik atas dugaan tindak kekerasan maupun dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

“Kepolisian harus bertindak tegas. Usut tuntas dan tangkap pelakunya. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum bagi para korban,” tegasnya.

Ocktap juga mengapresiasi langkah Kapolda Sumsel yang secara pribadi menjenguk ketiga wartawan yang menjadi korban di Rumah Sakit Bhayangkara.

Meski demikian, ia berharap perhatian terhadap para korban diikuti dengan penanganan perkara secara profesional hingga diperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, pengusutan yang tuntas penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kebebasan pers.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap dugaan kekerasan maupun upaya menghambat peliputan perlu ditangani sesuai ketentuan hukum agar kebebasan pers tetap terjaga. (*)

About The Author