
EMPAT LAWANG, Globalsumatera.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Implementasi Peta Jalan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), yang melibatkan organisasi

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah dari sistem tunai menuju nontunai atau digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto, mengatakan implementasi Peta Jalan P2DD diarahkan untuk mentransformasi transaksi keuangan daerah menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sasaran implementasi peta jalan tersebut mencakup perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah, masyarakat wajib pajak dan retribusi, serta seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan belanja daerah.
“Tujuan utamanya adalah mentransformasi transaksi keuangan daerah dari tunai menjadi nontunai atau digital sekaligus mewujudkan transparansi transaksi keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Empat Lawang menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen transaksi berada pada tahap semi-digital dan 30 persen telah sepenuhnya digital.
Target tersebut kemudian terus ditingkatkan hingga pada akhir 2030 seluruh transaksi keuangan daerah ditargetkan telah terdigitalisasi 100 persen.
Selain mendorong efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan, digitalisasi juga diharapkan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Dari sektor pajak, Bapenda Kabupaten Empat Lawang telah menggandeng pihak ketiga dan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi dengan menyediakan kode QR sebagai salah satu sarana pembayaran pajak daerah.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran lainnya, di antaranya Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, serta kanal pembayaran digital lainnya.
Kuswinarto berharap seluruh perangkat daerah pemungut retribusi dapat segera mengimplementasikan Peta Jalan P2DD sesuai Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/416 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026-2030.
“Dengan demikian, seluruh transaksi pembayaran retribusi daerah secara bertahap dapat beralih dari tunai menuju nontunai atau digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah bergerak cepat dan meninggalkan pola-pola konvensional dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya, ETPD bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif,” tegasnya.
Fauzan menjelaskan, Peta Jalan ETPD yang telah disusun menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai.
Setidaknya terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kanal pembayaran digital, mewujudkan transparansi transaksi keuangan, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah. Menurutnya, elektronifikasi tidak dapat dibebankan hanya kepada Bapenda atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh OPD.
“Bapenda, BPKAD, Dinas Kominfo, seluruh OPD dan pengelola pendapatan harus bersinergi kuat dengan dukungan penuh dari pihak perbankan,” tuturnya.
Dirinya juga menilai Peta Jalan ETPD bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, dokumen tersebut
merupakan strategi operasional pemerintah daerah untuk mengubah wajah pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin modern, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, rapat koordinasi yang diikuti sekitar 100 peserta dari perwakilan OPD dan lembaga mitra tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan dan pemahaman secara teori, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat langsung diterapkan.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, Pemkab Empat Lawang optimistis transformasi transaksi keuangan daerah dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.
Digitalisasi diharapkan bukan hanya menjadi perubahan cara membayar pajak dan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka, efisien, responsif, dan dipercaya masyarakat.
Keberhasilan Peta Jalan P2DD pada akhirnya sangat bergantung pada komitmen bersama, kesiapan infrastruktur teknologi, serta sinergi seluruh perangkat daerah dan lembaga mitra. (*)
