
KAUR, Globalsumatera.com – Setelah selesai sidang pembahasan, perubahan anggaran belanja daerah,DPRD Kabupaten Kaur, Badan pengolahan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, langsung bergerak cepat melakukan evaluasi rancangan kerja kedepan, kamis 08/10/2026.
Diketahui, anggaran perubahan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2026 telah melalui proses tahapan evaluasi di Badan pengolahan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala bidang pengolahan keuangan dan aset Daerah Kabupaten Kaur, Paulansyah S.St, Pi, saat di konfirmasi awak media Rabu 08 Oktober 2026 di ruang kerjanya.
Paulansyah, menjelaskan EVALUASI tersebut dilaksanakan dalam rangka menguji kesesuaian rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati, tentang penjabaran perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rencana peraturan pemerintah daerah, tentang perubahan APBD dan raperbup tentang penjabaran perubahan APBD dengan ketentuan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA-PPAS, serta RPJMD” jelas Paulansyah.
Dengan telah dilaksanakan Evaluasi tersebut, diharapkan perubahan APBD Kabupaten Kaur tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur.
Reporter : Abun HR
