
EMPAT LAWANG | Globalsumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Rabu (14/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memastikan pelaksanaan kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuliandry, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama antara Pemkab Empat Lawang dan Kejari Empat Lawang dalam memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama antara Pemkab Empat Lawang dan Kejari Empat Lawang. Dengan adanya kerja sama ini, kami mendorong seluruh OPD agar tidak ragu untuk berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, salah satu tujuan penting dari kerja sama tersebut adalah membantu pemerintah daerah memulihkan hak-hak negara, termasuk keuangan negara yang menjadi hak pemerintah.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah untuk mendapatkan kembali hak-haknya. Tujuan kita adalah bagaimana memulihkan keuangan negara, sehingga dapat membantu pemerintah daerah memperoleh kembali hak yang semestinya menjadi miliknya,” ungkap Yuliandry.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam mempertegas arah kebijakan pemerintah daerah ke depan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum.
Menurut Joncik, pendampingan dari Kejaksaan merupakan hal yang penting bagi para kepala OPD dan pejabat pengambil kebijakan agar dapat menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan lebih tenang, terarah, dan penuh kehati-hatian.
“Perjanjian kerja sama ini penting karena menjadi salah satu upaya untuk meneguhkan arah kebijakan kita ke depan. Kerja sama ini dilakukan agar Bapak dan Ibu sekalian tidak takut melangkah dan tidak tersandung masalah hukum,” kata Joncik.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar memanfaatkan keberadaan Jaksa Pengacara Negara secara maksimal, terutama dalam berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas pemerintahan yang membutuhkan pertimbangan hukum.
“Kita beruntung dengan adanya Jaksa Pengacara Negara. Manfaatkan dan maksimalkan pendampingan ini. Jangan sampai Bapak dan Ibu sebagai pengambil kebijakan tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Joncik menambahkan, Pemkab Empat Lawang membutuhkan pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan menjadikan ketentuan hukum sebagai pedoman, para pejabat diharapkan semakin memahami batas kewenangan serta langkah yang tepat dalam menjalankan tugas.
“Pemkab Empat Lawang membutuhkan pendampingan. Insyaallah, apabila pedoman ini dijalankan dengan baik, kita akan lebih memahami bagaimana melaksanakan tugas dan mengetahui apa yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Empat Lawang berharap sinergi dengan Kejari Empat Lawang semakin kuat, khususnya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, menjaga aset daerah, serta mendukung pemulihan keuangan negara.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri para pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (*)
